Saturday, March 2, 2013

MAKALAH GBHN

BAB I


PENDAHULUAN



A. Dasar Pemikiran


Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.


Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan.







Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional yang berkepanjangan, telah membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Karena itu, reformasi di segala bidang dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuannya dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan yang berwawasan kelautan dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.


Dengan mengacu pada dasar pemikiran itulah, disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia.










C. Maksud dan Tujuan


Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan Negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.






D. Landasan


Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan Pancasila dan landasan konstitusional


Undang-Undang Dasar 1945.


























BAB II


PEMBAHASAN


A. Pengertian


Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.






B. Perumusan


Sidang BPUPKI : I : 29 mei – 1 juni 1945 RUU UUD II : 10 – 17 juli 1945 tujuan menyiapkan UUD 29 Mei Muh.Yamin “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan RI” : peri kebangsaan, kemanusiaa, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraanrakyat1 juni 1945 ir soekarno : kebangsaan, internasionalisme/kemanusiaan,mufakat/demokrasi, kesejahteraan soasial, ketuhanan.22 Juni Pegangsaan Timur 56 Jakarta Charter : ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya 7 agustus 1945 PPKI Ir soekarno14 Kasiar hirohito menyerah 17 proklamasi 18 PPKI Sidang Piagam Jakarta pembukaan UUD, Ketuhanan YME, pemusyawaratan /pewakilan,mensahkan UUD, Soekarno – Hatta 5 juli 1950 Dekrit Presiden dari UUDS UUD 45 + dibentuk MPRS INPRES No.12/ 1968 tentang rumusan Tata Urutan PANCASILA12 april 1976 disebut Eka Prasetia Pancakarsa : janji luhur pada diri sendiri untuk mengamalkan Pancasila. P4 ’78 Pancasila perlu dituangkan dalam perundang-undangan untuk mempunyai kekuatan hukun imperatif Pembukaan UUD 45 staatfunda mental norm kaidah negara yang fundamental – melekat, bagian pembuka sejarah – PPKI, bagian isi: asas kerohaianPancasila; merupakan uraian terperinci dari proklamasiUU no 5 th ’85 referendum : minta pndapat rakyat agar mpr mengubahuud 45, dipimpin prsiden 90% menggunakan haknya 90% setujuArti pembukaan, alenia :1 : PERSATUAN merdeka, anti penjajahan2 : KEADILAN SOSIAL menghargai perjuangan, tepatnya waktu, Mengisikemerdekaan sgb neara berdaulat, adil makmur3 : BERKEDAULATAN RAKYAT pengukuhan proklamasi, berkat tuhan,ketaqwaan BI thd tuhan4 : KETUHANAN YME tujuan bangsa Indonesia melindungi bangsa ind, dst,prinsip negara dlm suatu UUD, berkedaulatan rakyat berdasar pancasila,menunjukkan bentuk tujuan falsafah dan dasar Negara Kekuasaan negara yg tertinggi di MPR. Penyelenggara pemerintahan yang tertinggi adalah Presiden (Kepala Eksekutif) di bawah MPR, kekuasaanya tidak terbatas .


Menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan-Trias politika MPR : menetapkan UU, GBHN, Presiden ,Wapres, DPR 460 sidang min 1x setahun + Pres bentuk UU + Pres APBN MPR 2x460 sidang min 1x dlm 5 tahunDPR hak inisiatif : mengajukan RUU, petisi: mengajukan pertanyaan,interpelasi : minta keterangan, amandemen : mengubah RUU yang diajukan Presiden, angket : penyelidikan Landasan operasional kehendak rakyat untuk (arah dan strategi) pembangunan nasional.Hakekat: pembangunan seutuh,masyarakat seluruhnya.


































































































BAB III


P E N U T U P






A. KESIMPULAN


UUD 1945 hasil Amandemen kesatu sampai dengan keempat telah mengamanatkan beberapa perubahan yang fundamental dan bersifat mendasar didalam kehidupan bangsa bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan ini bersifat drastis dan dalam tempo yang berbarengan. Beberapa perubahan mendasar tersebut antara lain: (1) Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket, (2) MPR terdiri dari anggota DPD dan DPR, (3) Jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap waktu (fixed term), sehingga tidak bisa diberhentikan kecuali melanggar hukum, dan (4) MPR tidak lagi membuat GBHN.


Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 2004.


Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 - 2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 - 2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.


Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin. Pada akhirnya pembangunan nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman dan damai.






B. SARAN


Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah tersebut masih terdapat kekurangan serta kekeliruan yang perlu di benahi. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat di harapkan oleh penulis guna kesempurnaan makalah tersebut.













































DAFTAR PUSTAKA


Ingham, Barbara, (1995), Economics and Development, New York, NY: McGraw Hill.


Mustopadidjaja, A.R, (2003), Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, Republik Indonesia.






Republik Indonesia, (2003), Undang-Undang No 17, Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Jakarta.






Sekretariat Jenderal MPR-RI, (2002), Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002, Jakarta.






Self, Peter, (1993), Government by the Market, London: MacMillan.















No comments:

Post a Comment